Kombes Pol Hilman Wijaya menegaskan lagi, tilang manual yang kembali diterapkan ini akan meyasar pengendara dengan 12 pelanggaran.
Yakni, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Lalu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL) dan kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu.
Ia mengimbau kepada masyarakat Sumbar, tilang manual akan serentak diberlakukan di semua jajaran Polres di wilayah Hukum Polda Sumbar, jadi taatilah peraturan berlalu lintas.
“Maka dari itu, sebelum berkendara cek dulu surat-surat sebelum dihentikan oleh petugas kami, tolong cek betul kendaraan anda,” ungkapnya. (rdr-007)

















