Koper milik korban berisi 700 batu akik yang disebutnuya seharga Rp11 miliar pun dibawa kabur oleh tersangka. “Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Anai dengan nomor laporan: LP/33/IV/2021/Polsek Batang Anai tanggal 25 April 2021,” katanya.
Usai melaporkan kejadian itu, kata Ardiansyah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku utama berinisial Y sebagai aktor dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan barang hasil curian.
“Barang bukti yang ia curi disimpan dan ditimbun di dalam tanah belakang rumahnya dan di dalam tape recorder dengan kondisi cincin yang sudah terbuka dan ikat yang telah terjual seharga Rp286.250.000,” katanya.
Uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah dibelikan oleh pelaku dalam bentuk telepon seluler (ponsel) sebanyak tiga unit dan tiga motor, kemudian untuk rental mobil. “Tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polsek Batang Anai, namun untuk data lengkap pelaku serta perannya masih menunggu karena masih dalam proses pengembangan,” ujarnya. (*)
sumber: Padangkita

















