“Prinsip penyelesaian sengketa infornasi publik mudah, cepat dan berbiaya murah, dua regsiter kita satukan pemeriksaan awalnya,” ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari.
Dalan proses pemeriksaan, kembali majelis melakukan putusan sela terhadap register pemohon Ryantoni dengan MUI Kota Bukittinggi.
“Tidak memenuhi kompetensi absolut karena tidak informasi publik, namun MUI diminta untuk memberikan jawaban tertuulis kepada pemohon informasi,” ujar Arif Yumardi.
Sedangkan satu regsiter lainnya juga dengan pemohon Ryantoni dengan termohon Kemenag Kota Bukittinggi dinyatakan gugur karena kronologis informasi oleb pemohon berdasarkan tebusan surat MUI ke Kemenag Bukittinggi.
Sidang siang register antara pemohon Rion Satya dengan Komisi Informasi Riau, ketua majelis komisioner KI Sumbar Nofal Wiska dengan anggota Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi agenda pembuktian.
“Sidang cukup alot para pihak saling mempertahankan argumenya, tapi karena majelis komisioner terkenal piawai selama ini.”
“Akhirnya pemohon menerima pemberian berita acara dari termohon terkait anugerah 2022 kepada Walikota Pekanbaru. Sidang kita skor untuk pembacaan kesimpulan,” ujar Nofal Wiska. (rdr)

















