PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seharian Komisi Informasi (KI) Sumatra Barat lakukan sidang sengketa informasi publik, dua register diputus selakan, satu register gugur dan satu lagi lanjut ke kesimpulan para pihak.
“Ada 4 register kita sidang sengketakan sejak pagi hingga jelang sore kemarin,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sekaligus Ketua Majelis pada tiga register tadi Adrian Tuswandi pada keterangan persnya.
Tiga register pagi, antara pemohon Ryantoni dengan Camat Baso, agenda pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dengan anggota majelis Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, agenda pemeriksaan awal.
“Sidang pertama pemeriksaan awal terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing para pihak serta jangka waktu dari pernohonan informasi publik hingga permohonan sengketa informasi publik.”
“Majelis putus selakan register ini karena termohon tidak memiliki legal standing, termohon dalan struktur PPID Utama Pemkab Agam adalah PPID Pelaksana, seharusnya atasan PPID Utama Pemkab Agam yang menjadi termohon,”ujar Adrian di keterangan persnya.
Tapi, kata Komsioner KI Sumbar 2 Periode ini, untuk memenuhi hak untuk tahu pemohon atas permohonan informasinya, majelis pada pertimbangan meminta termohon memberikan informasi yang diminta pemohon secara tertulis dalam waktu14 hari kerja terhitung sejak 9 Mei 2023.
Sedangkan di sidang berikutnya, dua register disatukan pemeriksaan awal dengan majelis sama, Ketua Adrian Tuswandi dan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
















