Writy.
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home SUMBAR PASAMAN BARAT

Warga Pasbar Simpan 500 Liter Solar, Diduga untuk Pemasok Aktifitas Tambang Emas Ilegal

Yang bersangkutan mengaku menggunakan BBM itu untuk mesin penggilingan padi

Redaksi
Rabu, 10/5/2023 | 13:00 WIB
Tim Polres Pasaman Barat mengamankan BBM jenis bio solar sebanyak 500 liter yang diduga digunakan untuk pemasok aktifitas tambang menggunakan alat berat ekskavator. (Antara/HO-Polres Pasbar)

Tim Polres Pasaman Barat mengamankan BBM jenis bio solar sebanyak 500 liter yang diduga digunakan untuk pemasok aktifitas tambang menggunakan alat berat ekskavator. (Antara/HO-Polres Pasbar)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

“Di rumah warga KD itulah kita menemukan BBM jenis bio solar sebanyak 500 liter. Namun yang bersangkutan mengaku menggunakan BBM itu untuk mesin penggilingan padi dan sebagiannya lagi di jual ke masyarakat sekitar,” katanya.

Meskipun demikian, tegasnya, tim unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan penyelidikan terhadap KD tentang ada atau tidak peranannya sebagai pemasok BBM untuk aktifitas tambang emas illegal di Kecamatan Talamau.

“Apabila dalam penyelidikan saudara KD terbukti penyidik akan menetapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” sebutnya.

Pihaknya juga melakukan pengecekan tambang emas illegal di aliran Sungai Batang Lapu, Jorong Tamiang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Di daerah tersebut, tim Polsek Sungai Beremas tim menemukan mesin dompeng, box kayu, karpet pemisah emas, pendulang emas dari kayu, serta pondok para pelaku tambang emas illegal, namun tim tidak menemukan alat berat ekskavator dan para pelaku tambang emas illegal tersebut.

Kemudian Polsek Gunung Tuleh juga melakukan pengecekan aktifitas tambang emas di aliran sungai Batang Pasaman, belakang Astra, Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Pasaman Barat,

“Di daerah itu tim tidak menemukan aktifitas tambang emas illegal yang menggunakan alat berat, hanya menemukan warga masyarakat yang melakukan aktifitas tambang menggunakan mesin dompeng. Pada saat tim mendatangi lokasi, para pelaku langsung melarikan diri,” katanga.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan tambang emas illegal ini, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem alam di sepanjang aliran sungai yang dipergunakan masyarakat sehari-hari.

Kemudian para pelaku tambang illegal akan dikenakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.

“Saya akan menindak tegas kepada baik sebagai pemodal maupun sebagai pekerja tambang emas ilegal termasuk yang membekingi aktifitas tambang emas ini berlangsung,” tegasnya. (rdr/ant)

Halaman 2 dari 2
Prev12
Tag: Polres Pasbar
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Lapas Talu Pasbar Beri Remisi 70 Napi saat HUT Kemerdekaan RI

Lapas Talu Pasbar Beri Remisi 70 Napi saat HUT Kemerdekaan RI

Kamis, 17/8/2023 | 16:31 WIB
Pemkab Pasaman Barat Maksimalkan Dua Balai Benih Capai Target Produksi Ikan 2025

Pemkab Pasaman Barat Maksimalkan Dua Balai Benih Capai Target Produksi Ikan 2025

Selasa, 15/4/2025 | 08:45 WIB
Lestarikan Ekosistem Sungai, Pemkab Pasbar Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila

Lestarikan Ekosistem Sungai, Pemkab Pasbar Tebar 10 Ribu Benih Ikan Nila

Kamis, 22/2/2024 | 15:01 WIB
ilustrasi kemiskinan. (net)

Angka Kemiskinan di Pasbar Tercatat Capai 33.520 Jiwa

Jumat, 11/10/2024 | 21:01 WIB
ilustrasi zakat fitrah. (Dok. Istimewa)

Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya

Senin, 25/3/2024 | 11:31 WIB
Tim Basarnas Padang bergerak melakukan pencarian kapal yang hilang di Pasbar. (dok. Basarnas Padang)

Basarnas Padang Cari Kapal Nelayan “Primadona” yang Hilang Kontak di Perairan Pulau Pangkal

Jumat, 21/11/2025 | 14:31 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rachmad Wijaya Desak Perumda Air Minum Padang Beri Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komplit! Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Jalan di Palembayan Agam Ditutup Sementara
AGAM

Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Jalan di Palembayan Agam Ditutup Sementara

Minggu, 7/12/2025 | 17:01 WIB

GOW Kabupaten Solok Salurkan Bantuan ke Korban Longsor Bukit Gompong

GOW Kabupaten Solok Salurkan Bantuan ke Korban Longsor Bukit Gompong

Minggu, 7/12/2025 | 16:01 WIB
Kericuhan di PT Inang Sari, Perusahaan Bantah Tuduhan Premanisme

Kericuhan di PT Inang Sari, Perusahaan Bantah Tuduhan Premanisme

Minggu, 7/12/2025 | 15:19 WIB
Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Minggu, 7/12/2025 | 15:08 WIB
Galodo di Jembatan Kembar Padang Panjang mengakibatkan tiga prajurit TNI meninggal dunia. (dok. tangkapan layar)

TNI Naikkan Pangkat Tiga Prajurit Gugur di Bencana Sumbar, Pendidikan Anak Dijamin

Minggu, 7/12/2025 | 15:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Jalan di Palembayan Agam Ditutup Sementara
  • GOW Kabupaten Solok Salurkan Bantuan ke Korban Longsor Bukit Gompong

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025