LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan.
“Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya,” katanya.
Aulia memastikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumbar untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalistik tersebut, dengan menegakkan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tuturnya. (rdr-008)

















