Dia mengatakan, kebanyakan jalan yang rusak di Kabupaten Tanah Datar saat ini merupakan kewenangan jalan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, terkait jalan rusak di Tanah Datar didominasi jalan yang kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi Barat.
“Sementara untuk jalan kabupaten 77 persen lebih dalam kondisi mantap, tujuh persen lebih dalam kondisi sedang, sisanya dalam kondisi rusak sedang dan ringan.”
“Kalaupun ada yang rusak berat, biasanya terjadi akibat bencana, dan pasti langsung diatasi begitu kami mendapat laporan,” kata Bupati. (rdr/ant)

















