Ia mengatakan jika masih diberlakukan pembatasan keberangkatan seperti 2022 lalu maka calon jemaah haji bisa menunggu selama 50 tahun.
Menurutnya pembatasan kuota haji itu disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
Hal inilah yang secara otomatis menyebabkan estimasi keberangkatan semakin lama. Sebab, ketika kuota turun, maka otomatis estimasi keberangkatan akan naik.
Jika kuota haji kembali seperti pada 2020 atau kembali normal maka estimasi keberangkatan bisa disesuaikan.
“Bila kuota nasional kembali 100 persen, secara otomatis, estimasi keberangkatan akan menyesuaikan kembali, karena sistem aplikasinya memang begitu,” katanya.
Untuk Pasaman Barat, katanya, jika kuota keberangkatan sudah 100 persen maka daftar tunggu haji bisa turun menjadi 25 tahun.
Selain itu juga diharapkan tidak ada pembatasan umur dalam keberangkatan haji. (rdr/ant)

















