Beberapa saat kemudian, korban yang bermaksud ingin mengambil HP tadi, mendapati HP tersebut sudah tak ada lagi di tempat semula. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi kata Dedy, kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan didapati jika HP korban terlacak berada di tangan seorang wanita berinisial RD. Lalu polisi menemui RD dan menanyakan perihal HP tersebut. RD mengakui, HP itu dibelinya dari pelaku Andi Karo seharga Rp700 ribu.
Pelaku Andi Karo kemudian ditangkap dan ditahan di Polsek Padang Utara. “Untuk Andi Karo langsung dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedy. (rdr-007)

















