Pada saat aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu menyisir ke arah selatan Kota Padang, salah satu tempat biliar di Jalan MH Thamrin kedapatan menyediakan miras.
“Pemilik usaha tidak dapat memperlihatkan izin penjualan atau peredaran miras itu, sehingga kami lakukan penyitaan,” kata Mursalim.
Ia mengatakan, total sebanyak lima botol miras dirazia di tempat biliar yang langsung bersebelahan dengan salah satu restoran cepat saji tersebut.
“Kami meminta kepada para pelaku usaha (permainan) biliar, patuhi aturan yang ada di Kota Padang ini dan melengkapi dokumen atau perizinan usaha,” tuturnya. (rdr-008)

















