Ia menambahkan, kubus apung yang telah terpasang di bantaran Sungai Batang Arau menahan sekitar 1 truk sampah setiap harinya. Jika dijumlahkan dapat mencapai 5 ton sampah.
Sampah yang tersangkut di kubus apung diangkat secara manual dengan phonton atau perahu kubus apung. Proses ini melibatkan personil lebih kurang 15 orang.
“Kami juga menghimbau peran aktif dan kontrol sosial dari seluruh elemen masyarakat untuk mentaati Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan pelaksananya berupa Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako No. 3 Tahun 2021,” imbaunya. (rdr/MC Padang)

















