“Masing-masing partai politik berkesempatan mendaftarkan 100 persen atau sesuai jumlah kursi yang tersedia, seperti untuk calon anggota DPRD Pasaman Barat ada 40 kursi, yang terbagi dalam lina Daerah Pemilihan (Dapil),” katanya.
Partai politik juga harus memperhatikan tiap-tiap daerah pemilihan pencalonan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.
Ia mengatakan kelima daerah pemilihan sesuai apa yang mereka usulkan sebelumnya yakni yakni daerah pemilihan Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) dengan alokasi kursi 10 kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 5 kursi.
Selanjutnya daerah pemilihan Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi, daerah pemilihan Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka) dengan alokasi 8 kursi dan daerah pemilihan Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi 7 kursi. (rdr/ant)

















