Saat diinterogasi, barang bukti yang dicuri pelaku ternyata telah diserahkan tersangka kepada dua rekannya berinisial P (26) dan R (27) untuk kemudian dijual kepada pihak lain.
“Kami langsung mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan keduanya. Berbekal umpan dari tersangka RI, keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Nagari Halaban,” katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga mesin gerinda, empat mesin bor berbagai jenis dan fungsi.
Kemudian, dua mesin gergaji listrik, satu kabel terminal warna hitam, satu mesin las serta satu trafo las mikrofon.
“Total kerugian korban mencapai Rp15.450.000. Saat ini tiga tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (rdr-008)

















