JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan pendatang mencari pekerjaan di Ibu Kota dengan syarat harus sudah ada pekerjaan dan tempat tinggal.
“Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya mempersilakan siapapun masyarakat yang ingin mencari kehidupan ataupun pekerjaan di DKI. Yang paling utama adalah bagaimana para pendatang menaati rambu-rambu sosial, rambu-rambu kehidupan yang ada di DKI,” ungkap Heru di Jakarta, Minggu.
Heru mengatakan, pendatang ke DKI setidaknya harus bekerja serta memiliki tempat tinggal yang pasti dan layak.
Heru melanjutkan, dalam kegiatan peninjauan aktivitas stasiun bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, beberapa penumpang sempat ditanya domisili mereka.

















