“Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya,” ungkapnya.
Dalam rangka proses dan pembinaan kepada sembilan orang perempuan dan tujuh laki-laki ini, mereka digelandang petugas ke Kantor Satpol PP Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Selain itu kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan tes darah yang dilakukan jajaran tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang.
“Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di Kota Padang,” katanya.
Terkait pelanggaran aktifitas jam operasional tempat hiburan malam, pihak Satpol PP juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (rdr-008)

















