PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Dinas Perdagangan (Disdag) menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal setelah berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (28/4/2023) pagi.
Penertiban itu dilakukan menindaklanjuti keluhan dari Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Raya Padang yang menyayangkan indikasi pembiaran terhadap lapak PKL.
Selain itu, penertiban itu juga berdasarkan surat edaran dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya nomor tanggal 27 April 2023 nomor 091/UPTD-PR/IV/2023.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Raya, Anhal Mulya Perkasa. Kemudian berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 438 tahun 2018.
“Sudah kami tertibkan, kami pastikan Sabtu (29/4/2023) dan seterusnya itu sudah bersih,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Stabilisasi Harga Disdag Kota Padang, Deni Harzandy kepada Radarsumbar.com.
Ia memastikan bahwa Disdag Padang tidak dikendalikan oleh sekelompok pihak yang membiarkan PKL berjualan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan.
“Sekali lagi, itu fitnah yang tidak berdasar, namun yang jelas ini semua kami bersihkan, saya jamin ini tidak akan ada lagi fenomena seperti ini,” kata pria yang akrab disapa Baba tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdag Kota Padang, Syahendri ‘Adek’ Barkah mengatakan, pasca penertiban Perwako nomor 438 tahun 2018 akan diterapkan sebagaimana mestinya.
“Dengan dibangunnya (Pasar Raya) fase VII, keluh kesah pedagang akan kami wujudkan. Kami berharap agar pedagang bisa sabar sampai pembangunan fase VII selesai,” katanya.
Meski demikian, dirinya mengaku miris dengan berbagai fitnah sejumlah orang yang menyebut bahwa pihaknya menerima ‘upeti’ terkait keberadaan PKL.

















