“Tindakan ini melanggar UU dan kelihatan arogansi atau bahkan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada,” sambungnya.
Bahkan secara gamblang ia meminta Wali Kota Padang mengevaluasi ulang kinerja jajarannya.
“Jangan berbuat semena-mena terhadap pedagang pertokoan sehingga memperburuk citra Wali Kota Padang itu sendiri,” katanya.
Dirinya menegaskan bahwa penertiban PKL di Jalan Pasar Raya dan Permindo perlu dilakukan segera mungkin.
Pasalnya, banyak lokasi kosong di pasar bertingkat dan blok 1, 2, 3 dan 4, bahkan di kawasan Padang Teater juga kosong di lantai 2.
“Lokasi itu bisa dijadikan penampungan dan berdagang mereka. Jadi bukan alasan kalau tidak ada tempat relokasi, saat ini goodwill dari Pemko (itu sendiri) yang tidak ada,” katanya.
Melawan Hukum
Sementara itu, Pemerhati Tata Kota, Miko Kamal mengatakan, pembiaran PKL yang menggelar lapak selama 24 jam merupakan tindakan tidak pantas dari Pemko Padang terhadap pedagang toko.
Pasalnya, keberadaan Lapak PKL menutup akses pengunjung pasar masuk ke toko. “Tindakan ini secara ekonomi sangat memukul ekonomi para pedagang toko,” katanya.
Mestinya, kata Miko, Pemko menerapkan prinsip keadilan dalam menangani persoalan Pasar Raya. Terutama adil terhadap PKL dan pedagang toko.
“Membiarkan PKL menggelar lapak 24 jam adalah tindakan yang tidak adil terhadap pedagang toko,” katanya.
Pemerintah, katanya, juga harus mempertimbangkan hak publik atas jalan yang layak atau jalan umum yang bisa diakses.
Tindakan pembiaran oleh Pemko dapat terkategori sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
“Pihak pedagang toko dan masyarakat umum yang merasa dirugikan atas tindakan Pemko Padang tersebut berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang,” tuturnya. (rdr-008)

















