Dalam Permentan 10/2022 yang ditetapkan pada 6 Juli 2022, terdapat perubahan pada jumlah jenis pupuk bersubsidi, yakni dari yang semula terdapat 6 jenis pupuk yaitu ZA, Urea, SP-36, NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk Organik Cair, berubah menjadi 2 jenis pupuk saja yaitu Urea dan NPK.
Dengan terbatasnya bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina sebagai pemasok produksi pupuk, Presiden memutuskan keberpihakan terhadap produksi pupuk organik.
Mentan mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan untuk melakukan sentralisasi terhadap pupuk organik dengan menghidupkan kembali seluruh produsen pupuk organik, baik di tingkat masyarakat maupun UMKM.
“Presiden tadi memutuskan sebuah keberpihakan bahwa pupuk organik, mereka produsen pupuk tetap harus diakomodir,” katanya. (rdr/ant)

















