Selain mengantuk, ia mengatakan faktor penyebab kecelakaan ada pengemudi yang mendahului atau berpindah jalur dalam berkendara sehingga 19 kali menjadi penyebab kecelakaan.
Kemudian ada pengemudi yang tidak mengutamakan pejalan kaki sehingga menyebabkan delapan kali kejadian kecelakaan, berkendara melebihi batas kecepatan membuat lima kali kejadian dan dua kejadian akibat tidak menjaga jarak.
“Kami mengimbau pengendara agar fokus dan sabar dalam berkendara sehingga meminimalkan terjadinya kecelakaan saat berlalu lintas. Faktor tidak sabar dan ingin mendahului saat jalanan kosong sehingga dapat menimbulkan kecelakaan,” kata dia.
Selain itu pihaknya mengeluarkan sanksi bukti pelanggaran sebanyak 275 kali terhadap para pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm 201 kali dan 63 pelanggaran melawan arus lalu lintas.
Pada tahun 2022 di periode yang sama pihaknya mengeluarkan 174 sanksi tilang terhadap 85 pelanggar tidak menggunakan helm dan 15 pelanggar yang melawan arus.
“Pelanggaran tidak menggunakan helm dan melawan arus ini sangat berbahaya karena dapat berdampak fatal dalam menyebabkan kecelakaan,” kata dia. (rdr/ant)
















