PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah menahan tiga tersangka kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di kawasan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar).
Artinya, seluruh tersangka terhadap dua perempuan yang dituduh sebagai pemandu lagu karaoke yang tetap beraktivitas di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah beberapa waktu lalu sudah ditahan Polres Pessel.
“Seluruh pelaku yang berjumlah tiga orang sudah kami tahan,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono dalam keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (24/4/2023).
Novianto mengatakan, pelaku terakhir yang telah ditahan pihaknya berinisial J alias Ijap (47), warga Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel.
Ia menyerahkan diri pada Minggu (22/4/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku terakhir ini menyerahkan diri, diantar keluarganya ke Polres Pessel,” katanya.
Pasca menahan tiga pelaku persekusi dua perempuan di Pessel, Polres Pessel melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka guna menemukan tersangka baru dan peran dari setiap tersangka.
“Kami juga melakukan pencarian terhadap potensial tersangka lainnya,” ujarnya.
Tiga poin yang secara maraton dilakukan Polres Pessel dalam kasus tersebut, yakni, penyelidikan di bawah, pertama tentang Persekusi, UU Pornografi dan UU ITE.
Sebagaimana diketahui, penangkapan pelaku persekusi dua perempuan itu setelah polisi menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

















