“Saat berhasil dicegat, kami menemukan sejumlah sabu-sabu dengan total mencapai tujuh paket sabu-sabu,” katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa dari Sumut dan hendak diedarkan di Bawan, Kabupaten Agam.
“Keduanya berstatus residivis (pernah dipenjara karena melalukan perbuatan melawan hukum). Mereka juga tahu bahwa jika sabu-sabu ini mencapai satu kilogram, maka hukuman maksimalnya adalah mati,” tuturnya.
Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Pasaman. Polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dengan total bobot 700 gram, satu kotak kue, empat kantong plastik, satu kaca pireks.
Kemudian, satu set alat hisap sabu (bong), satu korek mencis, satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1268 TE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta satu telepon seluler (ponsel). (rdr-008)

















