Ia menegaskan Bawaslu Agam menjalankan tiga fungsi yakni, cegah, awasi dan tindak. Sampai saat ini pencegahan tahapan pemutakhiran pemilih disimpulkan berjalan maksimal karena saat ada temuan di lapangan.
“Bawaslu melaksanakan fungsi cegah dengan memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana teknis, sehingga dalam tahapan belum ada dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Pada tahap pengumuman DPS ini, kata dia, Bawaslu Agam gencar melaksanakan kegiatan patroli kawal hak pilih untuk mengingatkan masyarakat untuk siaga akan hak pilihnya.
“Masyarakat yang memenuhi syarat sudah seharusnya terdaftar dalam DPS dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat perlu dicoret dari DPS,” ujarnya.
Menurut dia, partisipasi semua pihak dan masyarakat dalam mencermati DPS sangat penting agar hak pilih setiap individu dapat diwujudkan pada Pemilu 2024.
Sementara, Ketua Bawaslu Agam Elvys menambahkan DPS yang disusun berdasarkan hasil coklit sudah diumumkan. Dalam masa pengumuman DPS ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang ditetapkan.
“Jadi kami ingin memasifkan informasi terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan melalui awak media, agar meningkatkan perhatian masyarakat terhadap DPS ini,” katanya. (rdr/ant)

















