Ia mengatakan pengumpulan data pemilih tersebut dilakukan secara berjenjang, yaitu DPS direkap oleh kabupaten dan kota, kemudian direkap provinsi dan direkap lagi di tingkat nasional, sehingga tampak gambaran pemilih sementara di tingkat nasional.
“DPS yang diumumkan setelah dilaksanakan selama 25 hari yang mulai pada 12 April 2023, sementara waktu pemberian tanggapan masyarakat terhadap DPS mulai sejak DPS tersebut diumumkan,” katanya.
Menurut dia, tujuan diumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas pemilu atau peserta Pemilu, yang meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.
“Pemilih yang mengalami perbaikan data dan pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan diumumkan DPS tersebut agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain bisa melihat apakah wajib pilih di wilayah masing-masing, semuanya sudah terdaftar atau belum.
“Jika ada yang belum nanti ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya diolah dalam bentuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Oleh karena itu, masyarakat berhak memberikan masukan jika di suatu tempat ada yang belum terdaftar,” ujarnya.
Menurut dia, Selama data yang dimasukkan masyarakat otentik dan data yang kuat, maka KPU secara berjenjang sampai tingkat PPS akan memasukkan ke dalam Sidalih, dan tidak ada ganda dengan daerah lainnya maka masuk dengan sendirinya.
“Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasi diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” kata dia. (rdr/ant)

















