“Salah satu induak Nan Barampek yaitu Gampo Alam setelah kami konfirmasi juga mengatakan tidak mentoleril tambang emas ilegal di Tombang ini” tegasnya.
Informasi yang ia peroleh di lapangan, katanya, para pemain penambang emas yang mempunyai ekskavator juga menjual jual nama aparat kepolisian dengan membayar uang aman atau istilahnya “uang koordinasi atau informasi” sebesar Rp70 juta per alat per bulan.
Kemudian juga dari hasil penambangan itu disisihkan 35 persen berdalih untuk kepentingan pemuda, ninik mamak dan keperluan di kampung itu.
“Setelah kami cek kelapangan, tidak semuanya keperluan masyarakat kampung namun ada segelintir oknum yang menikmatinya,” sebutnya.
Mereka melibatkan nama aparat kepolisian sebagai tameng setiap ditanyakan.
Ia menduga akal akalan mereka saja dengan menjual jual nama aparat agar kita tidak berani melarang mereka.
“Para pemain ini harus di usut tuntas. Kalau ini terus dibiarkan, nantinya akan mencoreng dan mengurangi rasa percaya masyarakat sinuruik umumnya terhadap aparat hukum. Kami juga berencana akan mengkoordinasikan dengan aparat yang mereka tuduhkan ini,” sebutnya.
Kemudian nama para pemain dan data pengakuan mereka tentang permainan tambang ini juga telah lengkap samanya dan akan menuntut kerusakan tanah ulayat akibat tambang ilegal itu.
Sementara itu Kepala Polsek Talamau AKP Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui aktifitas penambangan emas ilegal itu.
“Terima kasih infonya. Akan kami tindak lanjuti. Kalau boleh tau kalau memang pernah ke lokasi mohon dokumentasinya supaya kita dapat gambaran untuk ambil langkah-langkahnya,” katanya.
Setelah dikirim bukti kelokasi dan memperlihatkan kegiatan penambangan emas ilegal itu Kapolsek Talamau baru mengakui memang ada alat 2 di Tombang Mudiak yang sudah rusak sudah lebih satu tahun.
“Nanti kita akan cek kelokasi,” katanya.
Menurutnya sampai saat ini ia sudah berbuat untuk antisipasi giat ilegal mining di wilayah hukumnya.
“Bahkan saya sudah melakukannya pada bulan Januari. Mungkin bisa dilihat di you tube dan kegiatan-kegiatan antisipasi sudah sering saya lakukan bersama anggota,”katanya.
Kemudian pemasangan spanduk larangan penambangan emas tanpa izin bahkan dilibatkan pihak nagari atau desa dan juga atas nama forum komunikasi pimpinan kecamatan Talamau.
“Kami juga datang memasang spanduk ke lokasi yang disinyalir akan ada giat dimaksud dan bahkan setiap Jumat saya laksanakan Jumat curhat di Tombang dan daerah Batas Semut laksanakan sosialisasi larangan tambang itu,” tegasnya.
Ia juga membantah dengan keras membekingi tambang emas ilegal itu. “Kalau masalah sebut beking, saya juga ingin bukti dan Insya Allah saya akan tindak lanjuti,” tegasnya. (rdr/ant)

















