Fauzi mengatakan, unjuk rasa atau demonstrasi di suatu tempat memang dijamin dan diperbolehkan dalam undang-undang guna menyampaikan aspirasi.
“Bisa dilihat kan saya sewaktu memimpin (Kota) Padang, demonstrasi itu makanan saya sehari-hari, itu kapasitas saya sebagai Wali Kota Padang, bahkan saat ada unjuk rasa di Bypass sampai bakar ban, saya temui malah pendemonya,” katanya.
Namun, katanya, unjuk rasa menjadi hal yang luar biasa dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat.
“Karena di Ninik Mamak tidak mengenal itu,” katanya.
Meski kehadirannya ditolak, Fauzi Bahar tetap bersikukuh ingin menghadiri kegiatan pelantikan Pengurus KAN Bawan.
“Saya tetap hadir, karena yang ditolak kehadirannya kan Fauzi Bahar, bukan Ketua LKAAM-nya, kalau Ketua LKAAM kan bisa siapa saja,” tuturnya. (rdr-008)

















