Diketahui, beberapa orang warga dari perkumpulan Maxim setempat juga merasa tidak senang dengan kejadian ini hingga berkumpul untuk berdiskusi membahas proses selanjutnya.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan tindaklanjut.
“Kami lakukan koordinasi dengan pengelola Angkot yang dimaksud dalam postingan Kaba Bukittinggi, ada tiga koperasi yang mengelola Angkot di Bukittinggi, serta kami minta semua pihak yang terkait untuk menahan diri, segera kami proses sesuai aturan,” kata Kadishub Bukittinggi, Joni Feri menanggapi.
Ia juga meminta pemilik akun medsos yang melaporkan dapat memberikan kesaksian nantinya.
“Diharapkan yang melapor di medsos mau jadi saksi dari kebenaran yang terjadi termasuk pihak maxim, mudah-mudahan bisa kita cari kebenaran dari kedua belah pihak,” kata Joni.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat menegaskan tidak ada aturan yang bisa melarang transportasi online masuk ke dalam satu daerah.
“Iya angkutan online ini tidak ada trayeknya, jadi bebas kemana saja, kalau tidak diperbolehkan masuk ke daerah SMA 4, dasarnya apa ?,” kata Ghanda. (rdr/ant)

















