“Pasangan yang diduga berperilaku menyimpang ini, langsung kami amankan ke Kantor Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Penertiban tersebut, katanya, sejalan dengan visi-misi Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang anti maksiat.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut sudah bertentangan dengan norma agama, serta sikap masyarakat Kota Padang yang masih memegang teguh filsafat Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
“Kita masih berpegang teguh kepada norma agama, serta adat istiadat sesuai perilaku dan kebudayaan kita, yang mengacu kepada ABS-SBK,” tuturnya. (rdr-008)

















