“Besaran yang diberikan ini sesuai ketentuannya, rata-rata satu bulan gaji,” kata Hendri Septa, Senin (10/4/203) dilansir dari Infopublik.
Hendri Septa mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dia menambahkan, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran, Disnakerin juga membuka posko pengaduan.
Keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tahun 2023 juga dapat disampaikan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















