“Saat kami sasar ke alamat sesuai data ranmor yang ada, pemilik kendaraan mengaku bahwa motornya selama dua hari belakangan dipinjam oleh tersangka IS dan belum dikembalikan hingga saat ini,” kata Kapolsek.
Setelah itu, kata Doni, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan tersangka di sebuah indekos yang dihuni adik kandungnya di Kelurahan Bonai, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tak bisa berkelit saat pemilik kebun dan sepeda motor bersama polisi mendatanginya, tersangka IS hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu serta mengakui seluruh perbuatannya.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan hal ini karena kepepet kebutuhan sekolah adiknya. Namun, kami tetap melakukan proses hukum yang berlaku terhadap tersangka,” katanya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu motor dan dua karung cabai dengan berat lebih kurang 50 kilogram.
“Tersangka dan barang bukti pada saat ini kami limpahkan kepada penyidik di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (rdr-008)

















