Sementara pelaku yang ditangkap pihaknya berinisial AR (20), warga Tabek Gadang, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padangpanjang.
Ghanda mengatakan, penangkapan berawal di saat petugas lalu lintas yang melakukan pengaturan menerima laporan masyarakat.
“Saat mengatur lalu lintas itu, terdengar teriakan masyarakat, dengan sigap anggota kami dari Polantas menangkap pelaku yang sempat mencoba kabur,” kata Ghanda via keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pelaku AR hendak mencuri motor dengan nomor polisi (nopol) BA 5443 XK milik korban bernama Hartanto.
Korban Hartanto, kata Ghanda, juga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/44/IV/2023/SPKT/Polsek Kota Bukittinggi/Polres Kota Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 6 April 2023.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Bukittinggi. (rdr-008)

















