Sebagai informasi, sistem one way akan berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Untuk arus mudik selama empat jam pada pukul 12.00-16.00 WIB dan arus balik selama enam jam pukul 12.00-18.00 WIB.
Adapun kendaraan yang diizinkan untuk melawan arus pada saat pemberlakuan jam one way di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan sistem one way.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/ atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aldy, menambahkan persimpangan strategis yang ada di Kota Padangpanjang, juga akan dijaga personel keamanan yang terdiri dari Polres, Dishub dan Pol PP.
“Personel nantinya juga akan lebih dipusatkan di Jembatan Kembar Silaing Bawah. Hal ini diberlakukan guna mengantisipasi para pengendara yang masih membandel terhadap pemberlakuan sistem one way,” kata dia.
Rekayasa lalu lintas satu arah (one way) pada masa mudik Lebaran 2023 sebagai upaya melancarkan mobilitas masyarakat. (rdr/ant)

















