Izin terbanyak diterbitkan berupa izin NIB sebanyak 2.891 lembar. “Kita terus menyosialisasikan kepada masyarakat dalam pengurus izin tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, izin usaha tersebut diproses setelah seluruh persyaratannya lengkap dan pengurus tidak dipungut biaya.
Pengurusan bisa melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan setiap kecamatan telah dilengkapi tiga orang operator.
Pelayanan izin juga bisa langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam dan Kantor Pelayanan Belakang Balok Bukittinggi.
“Setiap hari sekitar 50 izin yang kita terbitkan berbagai bidang di dua kantor pelayanan tersebut. Dalam pengurusan izin, kita juga berkoordinasi organisasi perangkat daerah,” katanya. (rdr/ant)

















