Dia menyebutkan, setelah ditetapkan maka DPS akan di umumkan di laman KPU serta ditempel di Kantor Camat, Kantor Wali Nagari dan warung-warung.
Saat di umumkan katanya, diharapkan masyarakat melakukan pengecekan untuk memastikan datanya sudah masuk DPS.
“Kami memberi waktu 21 hari masa sanggah kepada masyarakat setelah DPS di umumkan,” ujarnya.
Selain itu ia berharap, partai politik memberikan pendidikan politik serta mendorong masyarakat untuk melakukan pengecekan DPS.
“Pendidikan politik kepada masyarakat bukan hanya tugas penyelenggara tetapi juga Parpol jadi harus bersama-sama memberikan pemahaman supaya Pemilu berjalan baik,” ujarnya.
Asisten I Sedakab Solok Selatan Efi Yandri mengatakan, masyarakat harus memastikan kalau mereka terdaftar di DPS yang di umumkan KPU.
“Parpol diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan cek DPS dan jangan sampai konstituen salah satu Parpol tidak masuk DPS,” ujarnya. (rdr/ant)

















