Ia menyebut memberi apresiasi kepada jajaran Polda Sumbar yang telah menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Unand.
“Kasus yang ramai di media menjadi atensi di kementerian dan lembaga, ternyata ada kejutan dalam paparan (Kapolda) tadi kasus tersebut sudah ditetapkan tersangkanya melalui gelar perkara,” ujar Benny Mamoto.
Dia juga berharap, proses kasus ini bisa cepat ke pengadilan, agar masyarakat bisa mengetahui kejadian yang sesungguhnya dan dibuktikan.
Seperti diketahui, kasus pelecehan ini mencuat setelah viral diupload akun Twitter @andalasfess, beberapa waktu lalu.
Pelecehan terjadi dengan cara sejoli saling kirim konten foto atau video hasil rekaman saat kedua mahasiswa ini menginap di kos temannya.
Saat para temannya tertidur, lalu dibuka bajunya dan difoto atau divideokan. Terduga pelaku mahasiswi kemudian mengirimkan ke pacarnya hasil rekaman tersebut. (rdr-008)
















