Ia mengatakan sengketa itu nantinya terjadi dalam dua hal yakni sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilu kemudian peserta pemilu dengan peserta pemilu.
“Selanjutnya kita akan road show peraturan ini kepada partai politik agar memperdalam pemahaman mereka terkait sengketa proses dan bagaimana tata cara pengajuan sengketa dan mekanisme yang akan dilakukan,” kata dia.
Selain Bawaslu Padang, Panwas Kecamatan juga diberikan mandat untuk melakukan penyelesaian sengketa pemilu di tingkat kecamatan dan ini sesuai dengan petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
“Namun setiap mereka akan mengeluarkan keputusan itu semua harus dikonsultasikan dengan Bawaslu Kota Padang,” kata dia.
Sementara Anggota Bawaslu Sumatera Barat Nurhaida Yetti mengatakan Bawaslu Padang menjadi yang keempat melaksanakan sosialisasi ini, yang pertama melakukan adalah Bawaslu Agam, Bawaslu Solok Selatan, Bawaslu Payakumbuh dan hari ini Bawaslu Padang.
“Sosialisasi ini tentunya memperjelas jalur pengajuan sengketa pemilu terhadap keputusan KPU yang nantinya tidak diterima peserta pemilu,” katanya.
Ia mengatakan Bawaslu bertugas memastikan semua penyelenggaraan berjalan sesuai aturan sehingga demokrasi itu dapat berdiri dengan sempurna.
“Pengajuan sengketa itu memiliki batas waktu sehingga ini yang harus dipahami semua pihak dan jika itu terjadi kita semua sudah memahami hal tersebut,” kata dia. (rdr/ant)
















