Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh kecuali ditentukan lain,” demikian bunyi beleid tersebut.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha, yakni 1 kali dalam setahun.
Lalu, pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara, pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Beleid tersebut juga menetapkan THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan diberikan dalam bentuk Rupiah.
Ida menuturkan, Surat Edaran itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/wali kota diseluruh provinsi masing-masing.
Oleh karena substansi yang dimuat dalam SE itu terkait bidang Ketenagakerjaan, lanjut Menaker maka SE itu juga menjadi acuan bagi kepala dinas di bidang Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas fungsinya.
“Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.”
“Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas atau posko ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota.”
“Keempat, mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. Bisa juga melalui website posko thr.go.id,” tuturnya. (rdr)

















