Selesai melakukan hubungan, SAZ tidak mengetahui bahwa pelaku AD ini mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban. Selepas kejadian itu, korban SAZ sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan suami istri dengan AD dan mereka kerap bertengkar.
Pada bulan Juni 2022 pelaku AD ini menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.
“Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus hingga dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar dan pihaknya melakukan proses penyelidikan akan kasus ini,” kata.
Petugas Polda Sumbar langsung menangkap pelaku pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB dan dilakukan penahanan serta pengamanan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.
Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (rdr/ant)

















