“Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kita komit untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi, jadi, apapun itu, yang berbau pekat, akan kita tertibkan, terutama para LGBT yang merusak kota ini kami sasar hotel dan tempat tempat yang mencurigakan,” katanya menjelaskan.
Razia dibagi dua tim yang langsung menyisir setiap sudut Kota Bukittinggi. Alhasil, tim dua mengamankan dua orang diduga LGBT di kawasan Garegeh.
Pelaku berinisial DW (27) dan MN (37) mengaku warga luar Bukittinggi, sementara itu, tim satu, berhasil amankan dua orang perempuan diduga perempuan panggilan, serta satu pasangan bukan muhrim.
Keempat orang itu, diamankan di dua hotel berbeda, ironisnya satu wanita panggilan itu baru saja melahirkan seorang anak berusia enam bulan.
“Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015, denda bagi pasangan ilegal Rp 1 juta dan bagi waria dan tuna susila didenda Rp 250 ribu, jika kembali kedapatan, mereka akan dikirim ke Panti Andam Dewi, Sukarami, Solok,” pungkas Isra Yonza. (rdr/ant)

















