Bahkan, video tertangkapnya buaya di Parupuk Tabing itu sempat viral di beberapa akun media sosial (medsos) Instagram.
“Satwa dilindungi itu telah kami evakuasi, kami berharap konflik ini bisa mereda, dan penangkaran semi alami yang telah direncanakan bisa terealisasi secepatnya,” katanya.
Buaya muara termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. (rdr-008)

















