Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan produk-antara yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol atau etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
Meski demikian, vanilla essence terkadang punya komponen bahan lain yang kritis sehingga harus dipastikan halal.
Lain halnya dengan ekstrak vanila, untuk rhum essence seberapa pun kandungan alkohol yang terkandung di dalamnya tetap tidak bisa dikonsumsi, karena aroma dan rasanya menyerupai rhum. Sementera itu, rhum termasuk dalam kategori khamr.
Sedangkan untuk whipped cream, jika ditelusuri bahwa untuk menghasilkan foam yang tebal, maka membutuhkan lemak mentega yang tinggi yaitu sekitar 30-36 persen. Kadang, bahan tambahan lain seperti sodium caseinate, whey protein, dan glucose syrup juga ditambahkan untuk membantu pengembangan.
Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita mengatakan, lemak dan bahan itulah yang harus dipastikan bersumber dari yang halal.
“Meski sudah banyak produk whipped cream yang beredar di pasaran, namun sebagian di antaranya berasal dari luar negeri. Sehingga harus dipastikan betul mencantumkan label halal sebagai bukti atau jaminan kehalalan produk,” katanya.
Untuk mengecek kehalalan produk, LPPOM MUI telah menyediakan platform Cek Produk Halal yang dapat diakses di situs www.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI. (rdr/ant)





















