Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah DR, pihaknya menghubungi petugas Dinas Pemadam Kebakaran Posko Kinali untuk membantu menyemprotkan air ke saluran pembuangan air di kamar mandi rumah DR, hal ini dilakukan karena petugas mencurigai DR membuang sabu ke pipa saluran pembuangan air.
Setelah dilakukan penyemprotan air oleh petugas pemadam kebakaran, ditemukan barang bukti diduga sabu yang berada di depan rumahnya di ujung pipa saluran pembuangan air mandi keluar sebanyak lima bungkus plastik.
Di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sudah dibungkus atau dipaket menggunakan plastik klip warna bening, sehingga di dalamnya tidak basah.
“Tersangka DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang sengaja dibuang ke dalam saluran air pembuangan di kamar mandi, karena takut ada petugas Kepolisian yang datang kerumahnya,” ungkapnya.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka DR berupa satu buah kantong plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 24 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening paket Rp250 ribu, satu buah kantong plastik klip warna bening didalamnya terdapat 14 paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening paket Rp500 ribu dan satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 14 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp300 ribu.
Lalu satu buah kantong plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 7 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klips warna bening paket Rp200 ribu, satu paket kecil sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening.
“Selain itu, satu buah kotak merek wincheez yang di dalamnya terdapat dua pak plastik klip warna bening, satu buah amplop warna coklat di dalamnya terdapat satu pak plastik klip warna bening, satu unit handphone, satu buah mancis, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah botol mineral dan uang tunai senilai Rp450.000 yang diduga hasil dari jual beli sabu,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Pol Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)

















