“Kami masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata (Dispar). Meski demikian, kami sudah mengingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya, surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya,” katanya.
Selain Peraturan Wali Kota (Perwako) dan pernyataan bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, aturan terkait larangan bagi pelaku usaha hiburan malam yang buka pada bulan Ramadhan juga tertera Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nomor 1 tahun 2020
“Jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tuturnya. (rdr-008)

















