Sementara, untuk penangkapan terhadap pelaku, pihaknya sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat sekitar dan tetangga korban. Pelaku terlihat sering ke rumah korban usai kejadian tersebut.
“Ketika kami melakukan olah TKP, beberapa orang tetangga menyebut jika melihat seorang ibu-ibu yang tergesa-gesa menggunakan motor dari rumah korban. Kita pun langsung menelusuri ciri-ciri yang dituturkan oleh tetangga korban,” papar Kanit.
Akhirnya, warga Komplek Pemda Blok A 42 RT 001 RW 008 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah itu ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di tempat persembuyiannya, di kawasan Tanah Garap RW 009 Kelurahan Padang Sarai.
Kejadian ini berawal dari laporan ke Polsek Koto Tangah tentang penemuan mayat pada 17 Maret 2023, di Komplek Mega Permai I Tahap I Blok C1 No. 25 RT 005 RW 005 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah.
“Atas laporan keluarga korban dan hasil otopsi tim forensik, maka saya memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.”
“Dari penyelidikan Tim Elang Reskrim Polsek Koto Tangah, ditemukan keberadaan pelaku dan langsung diamankan di rumahnya,” tambah Kapolsek.
Dari hasil interogasi kepada pelaku, dia mengakui semua perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Koto Tangah guna proses lebih lanjut. “Dia sudah mendekam di sel tahanan. (rdr-007/rdr-008)





















