PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama Ramadan 1444 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) masih menerapkan aturan naik kereta api.
Ini sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Lokal tidak ada perubahan.
Vice President Divre II Sumbar, Sofan Hidayah mengatakan, kereta api yang beroperasi di Divre II Sumatera Barat saat ini hanya KA Lokal yakni KA Sibinuang jurusan Padang-Naras sebanyak 8 kali perjalanan.
Kemudian, KA Perintis yakni KA Minangkabau Ekspres rute Pulau Aie-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 12 kali perjalanan dan KA Lembah Anai rute Kayu Tanam-BIM sebanyak 6 kali perjalanan.
“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Sofan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta yang telah ditetapkan pemerintah. “Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.





















