Setelah sempat dibuntuti petugas, tersangka ini terlihat berhenti di rumah makan Budi Baik tersebut. Kapolsek Lubukkilanganb, AKP Lija Nesmon mengatakan, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP.
“Salah seorang personil mengetahui wajah tersangka dan langsung mengejarnya serta menciduknya di rumah makan tersebut,” tutur Kapolsek.
Dikatakan lagi, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lubukkilangan dan barang bukti handphone yang berhasil diamankan. Tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (rdr-007)

















