PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi (Kanwil DJP Sumbar-Jambi) mengimbau masyarakat untuk mempercepat pelaporan SPT tahunan untuk menghindari terjadinya “sistem down” akibat tingginya trafik kunjungan pada akhir masa pelaporan 31 Maret 2023.
“Kebiasaan masyarakat kita, melaporkan SPT tahunan itu selalu mendekati batas akhir. Akibatnya traffic kunjungan melonjak dan sistem down,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan DJP Sumbar-Jambi di Padang, Sabtu.
Ia mengimbau agar pelaporan itu dipercepat bisa secara mandiri melalui aplikasi atau langsung ke kantor pajak.
“Pelaporan SPT sekarang sudah semakin mudah. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa perlu menunggu batas akhir,” katanya.
Selain orang pribadi ia juga mengimbau pelaporan pajak untuk perusahaan bisa lebih awal sebelum 30 April 2023 dengan alasan yang sama.

















