Dirinya juga meminta kepada para pelapor untuk menginformasikan suatu pelanggaran harus disertai bukti agar aparat terkait mudah menindak lanjutinya. “Jangan sampai jadi fitnah,” katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menerima sejumlah keluhan hingga aduan dari masyarakat dan pedagang. Seperti, pungli dengan uang yang mencapai puluhan juta.
“Uangnya puluhan juta, bentuk pungli, ruas jalan, jika dipakai harus bayar, padahal di belakangnya ada toko, artinya harus ada penataan yang wajib,” ungkapnya.
“Ini baru aduan, belum ada fakta, kami harus kroscek, pedagang juga harus memiliki legal positioning yang jelas, tapi ini baru pernyataan masyarakat, belum ada bukti,” sambung Yeka. (rdr-008)

















