“Setelah mendapatkan informasi tersebut MA ditangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan MA dirinya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian bersama MW dan menyembunyikan barang bukti hasil kejahatannya di rumah MW,” terangnya.
Mendapatkan informasi tersebut personel unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukkilangan langsung menuju ke rumah MW. “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit televisi merek LG 42 inc warna hitam,” tuturnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















