Ia menambahkan, syarat pencairan dana nagari tahap satu sudah ada Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Setelah itu, surat pengantar dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi keuangan daerah ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara di Bukittinggi.
“Setelah persyaratan lengkap, dana desa itu dicairkan oleh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara di Bukittinggi ke rekening nagari,” katanya.
Ia mengakui, dana desa tahap kedua belum ada nagari yang mengusulkan pencairan ke DPMN Agam.
Sementara syarat pencairan dana desa tahap dua berupa 50 persen serapan anggaran dana desa tahap pertama dengan capaian dana keluar sekitar 35 persen dari tahap satu.
“Pencairan tahap dua paling cepat Maret dan saat ini belum ada yang mengusulkan pencairan,” katanya. (rdr/ant)

















