Kemudian tiga buah plastik klip bening yang masing-masing berisikan dua buah paket narkotika berisikan sabu terbungkus plastik klip bening.
“Selanjutnya lima paket narkotika sabu terbungkus plastik klip bening serta puluhan paket lainnya di tempat tertutup dalam kamar pelaku,” katanya.
Polisi juga mengamankan telpon genggam pelaku yang digunakan dan uang tunai sebanyak Rp 280 ribu.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh terkait asal muasal barang dan sebaran lainnya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)
















